JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait
pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara
(ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi
XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran
gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif
kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal
mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah
pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk
pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban
negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di
Jakarta, Senin.
Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih
lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal
dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona,
pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3
persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun
atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak
sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk
penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan
mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun
menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini
ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar
menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan
untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat
yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas
membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan
juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja,"
jelas dia.
Penulis: Mutia Fauzia
Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Sepenuhnya dapat dilihat di KOMPAS
Comments