Suaratebo,Net.
Batanghari - Untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pandemik
Covid 19, Pemerintah Kabupaten Batanghari menggratiskan pembayaran
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama tiga bulan.
Hal
tersebut langsung disampaikan Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah, Sy
usai menyampaikan laporan keterangan partangjawaban (LKPJ) dan laporan
keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari tahun anggaran
2019.
"Untuk
meringankan beban masyarakat, Pemkab Batanghari bebaskan pembayaran
PDAM selama 3 bulan, terhitung dari bulan April hingga Juni mendatang,"
kata Bupati.
Bupati menilai bahwa di tengah
pandemik covid 19 ini banyak masyarakat yang terkena dampaknya, terutama
bagi masyarakat menengah kebawah. Dan di tambah lagi dengan adanya
himbauan pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk
tetap diam dirumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaranCovid 19.
"Saya
selaku kepala Daerah merasa iba dengan kondisi saat ini, apalagi
mayoritas masyarakat kita bergantung pada sektor pertanian. Dan ini
upaya dari pemerintah daerah untuk sedikit meringankan beban hidup
masyarakat," jelasnya.
Dirinya
juga menyampaikan bahwa untuk pembebasan tagihan listrik tetap
wewenangnya pemerintah pusat. Pasalnya, PLN bukan dibawah naungan
pemerintah daerah, hal tersebut berbeda dengan PDAM yang memang dibawah
naungan pemerintah daerah. (ST,END)
Sumber: SUARATEBO.NET
Comments