Foto: Tirbun
Jadwal pelaksanaan (Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) diundur.
Oleh karena wabah Covid-19 yang sedang merebak di Indonesia, maka pelaksanaan UTBK dan SBMPTN dijadwalkan ulang.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat edaran TIm Pelaksanaan LTMPT nomor 11/SE.LTMPT/2020 tentang perubahan jadwal pelaksanaan UTBK 2020.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, bahwa jadwal UTBK dan SBMPTN akan dilaksanakan pada 2 hingga 20 Juli 2020.
Berikut lima ketentuan UTBK 2020:
1. Materi tes yang diujikan adalah Tes Potensi Skolastik (TPS).
2. Setiap peserta hanya diizinkan maksimal mengambil 1 (satu) kali tes.
3. Pelaksanaan tes dilaksanakan dalam 4 (empat) sesi setiap hari.
4. Pendaftaran UTBK dan SBMPTN oleh peserta dilakukan satu kali atau secara bersamaan.
5. Peserta harus memilih lokasi tes pusat UTBK dan memilih PTN dan Program Studi tujuan.
Pengumuman SBMPTN 2020 dilakukan pada 2 Juli 2020.
Dikutip dari ltmpt.ac.id, Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) merupakan tes masuk ke perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
LTMPT merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia.
Keunggulan pelaksanaan UTBK oleh LTMPT adalah hasil tes diberikan secara individu.
UTBK 2020 juga dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2018, 2019, dan 2020 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, serta lulusan Paket C tahun 2018, 2019, dan 2020.
UTBK ini menjadi syarat utama untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN).
- Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu.
- Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dalam memilih waktu dan lokasi tes.
Sebagai informasi, pelaksanaan UTBK ini memiliki ketentuan umum.
Peserta diperbolehkan mengikuti UTBK 2020 sebanyak satu kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
- UTBK kelompok Saintek;
- UTBK kelompok Soshum;
- UTBK kelompok Campuran (Saintek dan Soshum)
Persyaratan UTBK adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/MA/SMK Kelas XII pada tahun 2020 atau peserta didik Paket C tahun 2020.
- Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2018 dan 2019 atau lulusan Paket C tahun 2018 dan 2019.
- Peserta mengikuti satu kali tes dengan ketentuan sebagai berikut:
1. UTBK kelompok Saintek mengikuti tes TPS dan TKA Saintek.
2. UTBK kelompok Soshum mengikuti tes TPS dan TKA Soshum.
3. UTBK kelompok Campuran (Saintek dan Soshum) mengikuti tes TPS, TKA Saintek, dan TKA Soshum.
- Membayar biaya UTBK.
Sumber:
(TTribunnews.com/Yurika Nendri)
Comments