Foto: Republika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk
mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya
dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Jadi tidak bisa digunakan untuk guru honorer baru yang belum tercatat di dapodik," kata Nadiem, dalam konferensi pers daring, Rabu (15/4).
Dia menegaskan, walaupun peraturan NUPTK dilepaskan sementara, namun dana BOS harus diberikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Selain itu, guru yang bersangkutan juga harus telah memenuhi beban mengajar.
"Jangan lupa mengajar di rumah itu dihitung sebagai beban mengajar," kata Nadiem.
Kebijakan ini dikeluarkan Nadiem dengan harapan dapat membantu perekonomian para guru di tengah wabah Covid-19. Kemendikbud juga memberikan kebebasan terkait persentase penggunaan dana BOS. Selama masa darurat Covid-19, pembatasan maksimal 50 persen ditiadakan.
Menurut dia, kepala sekolah saat ini diberi kebebasan secara penuh menggunakan dana BOS tanpa persentase. "Jadi tidak ada lagi pembatasan maksimal 50 persen. Jadi lebih banyak memberikan kebebasan kepala sekolah yang lebih banyak membantu sisi ekonomi guru kita," kata dia lagi.
Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Sumber Republika
Comments