Skip to main content

Kemendikbud Luncurkan Kebijakan untuk Mahasiswa dan Sekolah


DEG- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

"Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," katanya dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/6).

Ia menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. "Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada," katanya.

Nadiem menjelaskan kebijakan penyesuaian UKT diatur dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan itu bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa, dan mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS (semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga).

Melalui kebijakan itu, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Kemendikbud juga memberikan bantuan kepada sebanyak 410 ribu mahasiswa terutama perguruan tinggi swasta di luar 467 ribu mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana bantuan pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.

Kebijakan berikutnya, BOS Afirmasi tidak lagi untuk daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T) namun untuk daerah terdampak Covid-19. Sementara BOS Kinerja, tidak lagi untuk sekolah negeri yang memiliki kinerja baik tapi juga sekolah swasta.

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19.

Rinciannya antara lain yakni pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya, demikianNadiem Anwar Makarim.

Sumber: Republika

Comments

Popular posts from this blog

Sampling

This slides provide you:  1. the definition of sampling  2. sampling frame 3. determining the size of your sample  4. sampling procedure (Probability and non-probability)  Please follow/download the link for the Power Point Slides

Jadwal UTBK 2020 & SBMPTN Terbaru: Pendaftaran Juni, Tes Bulan Juli

Ilustrasi UTBK. FOTO/Istockphoto tirto.id - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memastikan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 tetap akan dilaksanakan meski jadwalnya diubah karena dampak pandemi corona (Covid-19).  Hal ini diketahui dari penerbitan surat edaran resmi LTMPT Nomor 11/SE.LTMPT/2020 yang terbita pada Senin, 6 April 2020.  Melalui surat edaran resmi tersebut, Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih mengumumkan jadwal pelaksanaan UTBK 2020 resmi berubah. Jadwal pendaftaran UTBK dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 juga berubah. Demikian pula jadwal pengumuman SBMPTN 2020.  Adapun jadwal UTBK dan SBMPTN 2020 yang terbaru adalah sebagai berikut: 1. Pendaftaran UTBK dan SBMPTN dilaksanakan pada tanggal 2-20 Juni 2020 2. Pelaksanaan UTBK 2020 berlangsung pada 5-12 Juli 2020 3. Pengumuman SBMPTN 2020 dilaksanakan pada 25 Juli 2020.   Menurut Nasih, pendaftaran UTBK dan SBMPTN 2020 dilakukan secara bersamaan

Cerita Horor: Sumur Tua SMANDALAS (5)

Cerita Sebelumnya  Sumur Tua SMANDALAS (1)   Sumur Tua SMANDALAS (2) Sumur Tua SMANDALAS (3) Sumur Tua SMANDALAS (4) Matahari seakan enggan terbit di atas langit SMANDELAS. Awan seolah terlihat muram. Suara burung yang biasa berkicau di pepohonan depan kelas, kini seolah menghilang. Hening, hanya rekaman bel pertanda pergantian jam pelajaran yang selalu memecah kesunyian. Lima hari berlalu. Jamal belum diketemukan. Polisi belum juga mendapatkan klue. Sekolah telah berusaha mencari keberadaan Jamal, siang dan malam. Seluruh warga sekolah digerakkan. Tapi belum juga membuahkan hasil yang signifikan. Diko, Rudi, Riko, dan Juno seolah tak lagi mendapat kepercayaan. Setelah kejadian pencarian Jamal di sumur, mereka berempat tak pernah lagi diajak bertukar fikiran untuk mencari keberadaan Jamal. Terkahir kalinya, mereka dimintai keterangan oleh pihak Polres Batanghari. Setelah itu, mereka ditinggalkan.   Namun, Diko malah termotivasi untuk membuktikan bahwa ada