Skip to main content

Ini Syarat Sekolah Swasata dapat Dana BOS Afirmasi-Kinerja


Pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Karena sudah berlangsung beberapa bulan, imbasnya sangat dirasakan bagi dunia pendidikan. Tak terkecuali sekolah- sekolah swasta. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) kemudian mengeluarkan kebijakan Belajar dari Rumah yang bekerjasama dengan TVRI Nasional. Karena banyak orangtua/wali murid terdampak pandemi, maka pembayaran SPP terkendala. Sekolah swasta tentu paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda.



Terkait hal itu, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta yang rentan akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya, kedua jenis BOS itu diperuntukkan hanya kepada sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik. Namun karena situasi pandemi sekarang ini, untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling, kemudian dapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Syarat dapat BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Kebijakan untuk Mahasiswa dan Sekolah

Adapun ketentuannya untuk:
  • Sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. 
  • Dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun. 
  • Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. 

"Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19," ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Jumat (19/6/2020).

Untuk Kegunaannya sama seperti BOS reguler, yakni untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19.

 Rinciannya antara lain:
  • pembayaran guru honorer. 
  • pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia. 
  • belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar. belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya. 

Menurut Nadiem, langkah itu diambil untuk membantu sejumlah sekolah swasta yang tutup dan tersandera secara finansial di tengah pandemi Covid-19.

"Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja sebesar Rp 3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak Covid-19.

Dan saat ini kita buka juga untuk sekolah swata sebagai institusi yang paling rentan," jelas Nadiem. Terkait kerentanan sekolah swasta, Nadiem menuturkan bahwa pendanaan dan kondisi finansial institusi tersebut tergantung dari uang SPP siswa.

"Saat ini, institusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Banyak orang tua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijakan belajar dari rumah selama pandemi ini," ujarnya.

Langkah-langkah itu telah diatur di dalam Permendikbud Nomor 23/2020. Kepmendikbud No. 580/2020. Kepmendikbud No. 581/2020, Permendikbud No. 24/2020, Kepemendikbud No. 582/2020.

Sumber: Kompas

Comments

Popular posts from this blog

Sampling

This slides provide you:  1. the definition of sampling  2. sampling frame 3. determining the size of your sample  4. sampling procedure (Probability and non-probability)  Please follow/download the link for the Power Point Slides

Jadwal UTBK 2020 & SBMPTN Terbaru: Pendaftaran Juni, Tes Bulan Juli

Ilustrasi UTBK. FOTO/Istockphoto tirto.id - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memastikan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 tetap akan dilaksanakan meski jadwalnya diubah karena dampak pandemi corona (Covid-19).  Hal ini diketahui dari penerbitan surat edaran resmi LTMPT Nomor 11/SE.LTMPT/2020 yang terbita pada Senin, 6 April 2020.  Melalui surat edaran resmi tersebut, Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih mengumumkan jadwal pelaksanaan UTBK 2020 resmi berubah. Jadwal pendaftaran UTBK dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 juga berubah. Demikian pula jadwal pengumuman SBMPTN 2020.  Adapun jadwal UTBK dan SBMPTN 2020 yang terbaru adalah sebagai berikut: 1. Pendaftaran UTBK dan SBMPTN dilaksanakan pada tanggal 2-20 Juni 2020 2. Pelaksanaan UTBK 2020 berlangsung pada 5-12 Juli 2020 3. Pengumuman SBMPTN 2020 dilaksanakan pada 25 Juli 2020.   Menurut Nasih, pendaftaran UTBK dan SBMPTN 2020 dilakukan secara bersamaan

Cerita Horor: Sumur Tua SMANDALAS (5)

Cerita Sebelumnya  Sumur Tua SMANDALAS (1)   Sumur Tua SMANDALAS (2) Sumur Tua SMANDALAS (3) Sumur Tua SMANDALAS (4) Matahari seakan enggan terbit di atas langit SMANDELAS. Awan seolah terlihat muram. Suara burung yang biasa berkicau di pepohonan depan kelas, kini seolah menghilang. Hening, hanya rekaman bel pertanda pergantian jam pelajaran yang selalu memecah kesunyian. Lima hari berlalu. Jamal belum diketemukan. Polisi belum juga mendapatkan klue. Sekolah telah berusaha mencari keberadaan Jamal, siang dan malam. Seluruh warga sekolah digerakkan. Tapi belum juga membuahkan hasil yang signifikan. Diko, Rudi, Riko, dan Juno seolah tak lagi mendapat kepercayaan. Setelah kejadian pencarian Jamal di sumur, mereka berempat tak pernah lagi diajak bertukar fikiran untuk mencari keberadaan Jamal. Terkahir kalinya, mereka dimintai keterangan oleh pihak Polres Batanghari. Setelah itu, mereka ditinggalkan.   Namun, Diko malah termotivasi untuk membuktikan bahwa ada