Skip to main content

PPPK 2021: Kado Terindah Peringatan Hari Guru

 

                                       Gambar: Paparan KEMDIKBUD tentang PPPK 2021

Dion Ginanto

Beberapa bulan terakhir, saya sangat aktif menulis opini di media masa tentang guru honorer. Tentu, sangat beralasan di tengah tuntuan kinerja yang sama dengan sesama guru PNS, tuntutan nafkah untuk keluarga pun sama. Namun guru honorer belum mendapatkan hak yang sama dengan kolega yang berstatus aparatur sipil negera.

Beberapa survey yang saya buat, ditambah dengan interaksi langsung dengan teman-teman honorer terungkap bahwa masih banyak mereka yang bergaji jauh di bawah upah minimum regional (UMR). Bahkan hingga saat ini, guru SD masih ada yang bergaji Rp. 300.000/bulan. Tidak selesai samapi di situ, gaji kecil tersebut biasanya baru akan diterima setelah tiga bulan. Jadi mereka tidak rutin menerima gaji di setiap awal bulan, melainkan setiap tiga bulan sekali. Gaji yang kecil ini terkadang sering dipotong untuk uang sosial sekolah, sumbangan, dan uang-uang iuran yang berbeda di setiap sekolah.

Hal ini lantas yang membuat guru honorer harus memutar otak untuk mencari tambahan penghasilan di luar mengajar; seperti berjualan, kerja serabutan, menjadi buruh kasar, mengajar les, dll. Bagaimana mungkin kita bisa menuntut mereka untuk fokus bekerja dan memberikan layanan kepada siswa secara maksimal, jika hak yang mereka terima jauh njomplang dibanding sesama guru yang PNS dan bersertifikasi? Apakah mungkin mereka dapat mengabdikan dirinya pada dunia pendidikan secara utuh, jika dunia pendidikan sendiri terkesan tak butuh?

Namun, pemerintah mulai mendengar teriakan guru honorer. Penderitaan guru honorer kelihatannya tak lama lagi akan berakhir. Jenjang gap gaji antara guru PNS dan honorer akan segera terkikis. Pemerintah yang digawangi oleh Kemendikbud, serta dikawal oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), serta praktisi dan pengamat pendidikan mulai memberikan solusi nyata berupa PPPK (Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja).

PPPK yang dimunculkan pada akhir 2018 hingga awal 2019, mendapat banyak penolakan dari elemen masyarakat. Karena, terkesan pemerintah pusat mendapat nama baik, namun yang ketiban sial pemerintah daerah. Bagaiaman tidak, pemerintah pusat membuat program, namun yang menanggung biaya rekrutmen termasuk gaji bulanan dibebankan pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah berbondong-bondong menolak program PPPK. Karena, jangankan untuk membari tambahan gaji PPPK, untuk memikirkan pembangunan daerahnya saja kembang kempis.

Seiring jalannya waktu, berbagai penolakan terus mengalir. Tekanan dari berbagai pihak terus menyeruak. Tak terhitung jumlah demo, advokasi, dan mediasi antara guru honorer dengan pemerintah. Hingga akhirnya pada tanggal 23 November, melalui akun Youtube KEMENDIKBUD pukul 13.30 mengadakan pembahasan tentang rencana seleksi guru PPPK tahun 2021. Acara ini juga menghadirkan narasumber diantaranya: Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin; Menteri Mendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim; Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN RB), Tjahjo Kumolo; dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.

Pada sore harinya pula, saya mendapat kiriman PDF paparan Mendikbud di WhasApp, di mana paparan tersebut berlogo: Kementrian Sekreteraiat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden, Kemendikbud, Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara. Hal ini mengindikasikan keseriuasan pemerintah untuk merekrut guru dengan jalur PPPK di tahun 2021.

PPPK konsep lama vs PPPK 2021

Pertanyaannya adalah, apakah konsep PPPK 2021 sama dengan konsep sebelumnya? Jika sebelumnya PPPK mendapatkan penolakan dari banyak pihak, namun kali ini nyaris tidak ada penolakan. Dalam paparannya, Pak Nadeim Makarim mepresentasikan perbedaan PPPK konsep lama dengan konsep baru. Berikut adalah perbedaanya:

1.       Jika konsep lama formasi guru PPPK terbatas, PPPK 2021 memberikan akses yang lebih luas. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

2.       Jika konsep sebelumnya pendafar hanya diberi kesempatan mengikuti seleksi satu kali, PPPK 2021 membolehkan peserta untuk mengulang ujian jika gagal. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

3.       Jika konsep sebelumnya calon peserta seleksi tidak mendapat banyak informasi tentang pendaftaran, kali ini pemerintah membantu fasilitasi pendaftaran. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4.       Jika sebelumnya biaya ujian dan gaji dibebankan kepada pemerintah daerah, PPPK 2021 ditanggung oleh pemerintah pusat baik proses seleksi maupun gaji. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

(Seperti dikutip pada paparan kemendikbud, 2020).

Alhamdulillah… ini adalah kabar gembira setelah sebelumnya guru honorer mendapat tunjangan baik tunjangan prakerja maupun tunjangan BSU (Bantuan Subsidi Untuk) guru.

Jika PPPK 2021 dapat menjadi kenyataan, maka tidak akan ada lagi kecemburuan sosial di tingkat satuan pendidikan. Tidak akan ada lagi guru yang mendapat gaji di bahwa Rp. 500.000. Tidak akan ada lagi guru yang harus menuggu tiga bulan untuk memperoleh haknya. Tidak ada lagi guru yang harus memikirkan mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi nafkah keluarga.

Siapa calon peserta seleksi PPPK 2021?

Kabar baiknya lagi,  bukan hanya konsep rekrutmen saja yang baru, namun peserta seleksi PPPK kali ini lebih fleksibel dibanding konsep sebelumnya. Berikut adalah tiga kategori yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahun depan:

1.       Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2.       Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

3.       Termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

(Seperti dikutip pada paparan kemendikbud, 2020).

Sungguh ini merupakan kabar bahagia buat seluruh guru di Indonesia. Bahkan kabar baik ini diturunkan dua hari sebelum peringatan hari guru Indonesia. Kado terindah yang pemerintah berikan pada para guru. Tentunya program ini tak lepas dari peran seluruh elemen masyrakat: PGRI, IGI, praktisi pendidikan, pengamat pendidikan, yang tak pernah merasa lelah menyarakan nasib guru honorer ke pemerintah pusat.

Selamat memperingati hari guru, semoga kado PPPK 2021 memberikan perbaikan kualitas pendidikan. Semoga guru dapat lebih fokus mengajar sehingga dapat melahirkan generasi muda harapan bangsa. Dirgahayu PGRI, dirgahayu guru Indonesia.

 

*Dion Ginanto adalah guru di SMAN 1 Batanghari.

Comments

Popular posts from this blog

Sampling

This slides provide you:  1. the definition of sampling  2. sampling frame 3. determining the size of your sample  4. sampling procedure (Probability and non-probability)  Please follow/download the link for the Power Point Slides

The Legend of Jambi Kingdom (Narrative Text)

   Image: https://www.gambarrumah.pro/2012/10/400-gambar-kartun-rumah-adat-jambi.html Once upon a time, there were five villages, Tujuh Koto, Sembilan Koto, Petajin, Muaro Sebo, and Batin Duo Belas. The villagers of those five villages lived peacefully. They helped each other. Soon, the number of villagers grew highly. The villagers thought that they needed a leader to guide them. They wanted to have a king. So, the leaders from the five villages had a meeting. They wanted to set the criteria who could be their king. "Our king should be physically strong," said the leader from Tujuh Koto. "I agree. The king should be able to protect us from the enemies, "said one leader. "Not only that. He should also be well respected by us. So, the king should be strong and have good manners," said the leader from Petajin. "Then, let’s set the criteria. I have a suggestion. The king should be strong from fire. He cannot feel the pain if we burn him," said leade

The Legend of Jambi (Narrative Text)

                                                    Gambar: http://www.ceritadongenganak.com   Once upon a time, there lived in Sumatra Island a very beautiful girl, Putri Pinang Masak. The girl was also a very kind-hearted person. This made everyone liked her so much. Many youth and princes from other countries desire her to be his wife. Nevertheless, she refused their proposals because she had not wanted to get married yet. One day, there was a very wealthy king, the king of the east kingdom, coming to her village. He proposed to marry her. Putri Pinang Masak was afraid to refuse the king’s proposal although she actually did not love the king, the ugly-faced man, at all. She knew that the king would be very angry and there would be a battle if she refuse his desire. Putri Pinang Masak was so confused before she got an idea to refuse the king’s proposal. Then she said to the king that she accepted his proposal on one condition. The king should be able to build a very large and beautif