Skip to main content

Guru Honorer vs Buruh

Saat sedang mengajar mahasiswa yang juga adalah guru SD, saya iseng bertanya kepada mereka. “Mohon maaf Bapak dan Ibu, kalau boleh tahu gaji Bapak dan Ibu berapa ya?” Lalu salah satu mereka menjawab. “Beda-beda Pak, kalau saya guru honor daerah, ada juga di sini yang honor dari dana Bos, ada juga di sini yang guru honor di sekolah swasta.” Dari 29 mahasiwa yang saya ajar belum ada yang berstatus PNS, dan 95% dari mereka adalah guru SD yang menyandang status guru swasta. Barangkali tujuan mereka untuk berkuliah adalah untuk mendapatkan gelar S1 lalu dapat dijadikan sebagai modal untuk menjadi PNS.

Untuk guru yang mengajar di sekolah swasta milik perusahaan setempat, gaji mereka sudah tergolong lumayan. Namun kemudian, salah satu mahasiwi dengan malu-malu menghidupkan microphone Ms Teams, dan berkata “Gaji saya empat ratus ribu pak, dari dana BOS, itupun kami menerima gajinya setiap tiga bulan sekali.” Lantas saya bertanya lagi, “tapi Bapak Ibu yang bergaji dari dana Bos tidak harus hadir ke sekolah setiap hari kan? Bapak Ibu bisa sambil mengerjakan pekerjaan lainnya bukan?”

“Tidak pak…” kali ini banyak yang menghidupkan microphone, dan menjawab hampir serempak.

Lalu salah satu dari mereka menjelaskan, “tugas kami sama Pak dengan guru-guru yang PNS. Beban kerjanya juga sama. Yang mebedakan hanya nominal gaji Pak.”

Saya pun tertegun, mendegar penjelasan dari guru tersebut. Ini adalah bentuk diskriminasi yang benar-benar nyata. Ketika mereka diwajibkan untuk memberikan semua, namun tidak diperlakukan sama. Guru honorer diwajibkan untuk berada di sekolah setiap hari, dengan bekal Rp. 13.000 sehari.

Sebagai perbandingan, Ketua PB PGRI mengungkapkan bahwa saat ini, guru PNS yang bersertifikasi dapat mengantungi rata-rata 7-10 juta rupiah perbulan. Gaji golongan tiga gaji pokoknya dalah 3 jutaan, ditambah sertifikasi satu kali besar gaji. Belum lagi mereka akan mendapat tunjangan daerah.

Bandingkan, 7 juta berbanding Rp. 400,000? Guru PNS sertifkasi bergaji 17 kali lipat lebih tinggi. Itu jika asumsinya adalah golongan tiga, jika golongan empat, maka guru PNS bersertifikasi bergaji 20 kali lebih besar dibanding guru honorer.

Adilkah? Adilkah dengan perbandingan yang mencolok tersebut? Guru honorer dituntut menjalankan beban yang sama? Bahkan karena guru honorer ini lebih menguasai teknologi, banyak kemudian beban-beban tugas yang seharusnya dilakukan oleh guru PNS, dialihkan dan dibebankan kepada guru honorer. Beberapa oknum guru PNS lantas karena sudah berada di zona nyaman bekerja santai, kerena beberapa beban teknis dikerjakan oleh guru honorer. Sungguh ini bentuk segregrasi guru yang nyata ada di depan kita.   

Jika buruh yang bergaji sesui UMR saja setiap tahun turun ke jalan untuk menuntut kenaikan gaji, lalu bagiamana nasib 1.6 juta guru honorer yang bergaji jauh dari gaji buruh. Bukan ingin membandingkan, namun lebih ingin menyamakan agar tidak ada lagi pekerja di negeri ini yang bergaji jauh di bawah UMR provinsi. Bukan pula ingin merendahkan buruh, tetapi seharusnya tidak boleh ada sesama pekerja yang mempunyai gap gaji yang tinggi.

Dede Yusuf, anggota komisi X DPR RI pun pernah mebandingkan antara guru honorer dan buruh. Beliau menyampaikan guru honorer ini berpendidikan tinggi, namun gajinya tak lebih tinggi dari buruh, yang tak semuanya lulus perguruan tinggi. Bahkan Dede Yusuf pernah mendengar bahwa lebih sejahtera menjadi buruh, ketimbang menjadi guru.

Apakah perlu guru honorer melakukan November Day, sebagaimana May Day yang dilakukan para buruh? Bukankah selama ini sering ada tuntutan guru tentang kejelasan K2? Tuntutan guru honorer untuk diprioritaskan diangkat menjadi PNS, bukan malah membuka keran rekrutment PNS untuk yang baru lulus kuliah? Tentu guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengajar dan tidak terlalu update dengan perkemabangan teknologi dan informasi akan kalah saing jika harus berkompetisi dengan para fresh graduate yang selalu ter-update.

Lalu adilkah guru-guru honorer di sekolah negeri yang sudah bertahun-tahun harus bersaing dengan guru swasta untuk sekedar mendapatkan prediket guru PPPK? Adilkah guru honorer yang ingin menjadi guru PPPK namun ternyata di satuan kerjanya tidak membuka pendaftaran PPPK? Adilkah guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi harus diuji, diuji dan diuji dengan materi ujian yang tidak begitu substansi? Adilkah mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, ditest dengan teknologi tinggi yang mereka tidak begitu kuasai?

Jika begitu kondisinya, jangan salahakan nanti jika guru-guru yang ikhlas mengabdi meninggalkan profesniya untuk menjadi buruh atau petani. Jangan sampai nanti kita kelabakan mencari pengganti, jika kemudian mereka tak mau lagi mengabdi, tak mau lagi mengajar sepenuh hati. Haruskah buruh menjadi guru dan guru menjadi buruh?

Sebelum terlambat, mari kita lebih perhatikan nasib guru honorer dengan sepenuh hati. Angkat saja dengan skema PPPK atau PNS, tanpa perlu menghadapi berbagai ujian yang tak berkesudahan. Bukankah bertahun-tahun mengabdi sudah cukup membuktikan mereka mempunyai kompetensi tinggi?  

 

 

*Pengamat Pendidikan

Dosen UIN STS Jambi

Comments

Popular posts from this blog

Sampling

This slides provide you:  1. the definition of sampling  2. sampling frame 3. determining the size of your sample  4. sampling procedure (Probability and non-probability)  Please follow/download the link for the Power Point Slides

Jadwal UTBK 2020 & SBMPTN Terbaru: Pendaftaran Juni, Tes Bulan Juli

Ilustrasi UTBK. FOTO/Istockphoto tirto.id - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memastikan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 tetap akan dilaksanakan meski jadwalnya diubah karena dampak pandemi corona (Covid-19).  Hal ini diketahui dari penerbitan surat edaran resmi LTMPT Nomor 11/SE.LTMPT/2020 yang terbita pada Senin, 6 April 2020.  Melalui surat edaran resmi tersebut, Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih mengumumkan jadwal pelaksanaan UTBK 2020 resmi berubah. Jadwal pendaftaran UTBK dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 juga berubah. Demikian pula jadwal pengumuman SBMPTN 2020.  Adapun jadwal UTBK dan SBMPTN 2020 yang terbaru adalah sebagai berikut: 1. Pendaftaran UTBK dan SBMPTN dilaksanakan pada tanggal 2-20 Juni 2020 2. Pelaksanaan UTBK 2020 berlangsung pada 5-12 Juli 2020 3. Pengumuman SBMPTN 2020 dilaksanakan pada 25 Juli 2020.   Menurut Nasih, pendaftaran UTBK dan SBMPTN 2020 dilakukan secara bersamaan

Cerita Horor: Sumur Tua SMANDALAS (5)

Cerita Sebelumnya  Sumur Tua SMANDALAS (1)   Sumur Tua SMANDALAS (2) Sumur Tua SMANDALAS (3) Sumur Tua SMANDALAS (4) Matahari seakan enggan terbit di atas langit SMANDELAS. Awan seolah terlihat muram. Suara burung yang biasa berkicau di pepohonan depan kelas, kini seolah menghilang. Hening, hanya rekaman bel pertanda pergantian jam pelajaran yang selalu memecah kesunyian. Lima hari berlalu. Jamal belum diketemukan. Polisi belum juga mendapatkan klue. Sekolah telah berusaha mencari keberadaan Jamal, siang dan malam. Seluruh warga sekolah digerakkan. Tapi belum juga membuahkan hasil yang signifikan. Diko, Rudi, Riko, dan Juno seolah tak lagi mendapat kepercayaan. Setelah kejadian pencarian Jamal di sumur, mereka berempat tak pernah lagi diajak bertukar fikiran untuk mencari keberadaan Jamal. Terkahir kalinya, mereka dimintai keterangan oleh pihak Polres Batanghari. Setelah itu, mereka ditinggalkan.   Namun, Diko malah termotivasi untuk membuktikan bahwa ada